Cintai Bumi,Kurangi Sampah Plastik!
Gerakan yang dimaksud dalam adiwiyata ini terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 2019 tentang “Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah”, salah satunya penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH); gerakan untuk mendukung PRLH adalah dengan Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, yaitu:
- Reduce (Mengurangi)
Beberapa contok perilaku reduse yang dapat kita terapkan di madrasah
- Kurangi penggunaan bahas sekali pakai
- Mengurangi penggunaan tas kresek, dengan membawa kantong tas belanja sendiri dan tempat minum sendiri
- Memilih produk yang dapat di isi ulang
- Menggunakan produk atau wadah yang bisa dipakai berulang-ulang
- Menghemat makanan dan tidak menyisakan makanan.
Siswa membawa botol minum dan kotak bekal sendiri ke madrasah
Siswa membawa botol minum sendiri ke madrasah
- Reuse (Menggunakan Kembali)
Beberapa contok perilaku reduse yang dapat kita terapkan di madrasah
- Menggunakan gelas atau botol plastik sebagai bahan kerajinan seperti pot, tas dan lain-lain
- Kertas bekas bisa digunakan untuk membuat amplop
- Menggunakan baterai isi ulang
- Menjual atau memberikan sampah terpilah pada yang membutuhkan
- Potongan baju bekas dapat digunakan sebagai lap atau keset.

Menggunakan kertas bekas sebagai amplop

Menjual atau memberikan sampah terpilah pada bank sampah
- Recycle (Mengolah Kembali)
Beberapa contok perilaku recycle yang dapat kita terapkan di madrasah
- Mendaur ulang kertas menjadi kerajinan baru, seperti kertas koran atau majalah menjadi pot
- Sampah organik diolah menjadi kompos
- Mengolah sampah organik keras menjadi bio arang
- Mengolah sampah kaca menjadi aneka kerajinan
- Mengolah kotoran ternak menjadi pupuk atau bio gas.
Mendaur ulang sampah botol dan lain-lain menjadi kerajinan
OLEH : Tim Kampanye Dan Publikasi Adiwiyata Mtsn 7 Blitar